PUGAM.com – Hingga saat ini, iPhone 6s, 6s Plus, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus belum secara resmi dijual di Indonesia. Namun, praktik ilegal masih kerap ditemui dimana para pedagang nakal tetap menawarkan produk tersebut kepada para konsumen melalui jalur tidak resmi atau biasa disebut dengan black market (BM).
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tentang larangan penjualan serta pengikalanan produk iPhone, khususnya iPhone 7 dan 7 Plus. Salah satu situs jual beli online yang menerima surat larangan tersebut adalah Kaskus.
Berdasarkan isi surat di atas, produk-produk tersebut belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta belum terdaftar di Kementerian Perdagangan. Larangan ini setidaknya akan terus berlaku hingga produk-produk tersebut telah mendapat izin resmi.
Pihak Kaskus pun dengan cepat menerbitkan pengumuman yang ditujukkan bagi para seller agar tidak menjual produk iPhone 7 serta iPhone 7 Plus, namun penjualan aksesoris iPhone 7 & 7 Plus masih diperbolehkan. Berikut bunyi pengumuman dari pihak Kaskus:
“Kepada seluruh Seller KASKUS Jual Beli, berdasarkan keputusan Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, maka diberitahukan kepada seluruh Seller: Hal tersebut disampaikan karena iPhone 7 dan iPhone 7+ belum memiliki izin resmi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, dua gadget tersebut juga belum terdaftar di Kementrian Perdagangan. Oleh karena itu, diharapkan kepada Agan para Seller KASKUS untuk tidak menjual iPhone 7 dan iPhone 7+ di KASKUS Jual Beli. Untuk Agan yang masih menjual dua barang tersebut, maka akan ditindaklanjuti oleh tim KASKUS. Tapi, untuk penjualan aksesoris iPhone 7 dan iPhone 7+ masih diperbolehkan ya”
Tak hanya Kaskus, Tokopedia secara resmi telah melarang merchant-nya untuk menjual produk iPhone 7 & 7 Plus, yang sudah dapat dipastikan dijual secara tidak resmi. Selain iPhone 7 & 7 Plus, Tokopedia pun melarang penjualan iPhone 6s, 6s Plus.
Meskipun begitu, penjualan iPhone 6s, 6s Plus, 7 plus, dan iPhone 7 masih dapat ditemukan di beberapa situs jual beli online lainnya seperti Lazada, BukaLapak dan JD.ID. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) yang menaungi sebagian besar situs jual beli online di Indonesia telah memberikan himbauan kepada anggotanya untuk berhenti menjual ponsel atau produk yang tidak resmi.
Pihak Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dalam hal ini berkewajiban untuk menyampaikan himbauan dari pemerintah, sedangkan untuk kepatuhannya tergantung dari masing-masing anggota. Memang tidak ada sanksi khusus dari pihak idEA, sehingga masih banyak situs jual beli online yang diketahui masih menjual produk yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah seperti iPhone 7 dan 7 Plus.