{"id":5723,"date":"2016-11-12T21:35:26","date_gmt":"2016-11-12T14:35:26","guid":{"rendered":"http:\/\/www.pugam.com\/?p=5723"},"modified":"2016-11-12T23:05:53","modified_gmt":"2016-11-12T16:05:53","slug":"larangan-terkait-penjualan-iphone-7-7-plus-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pugam.com\/5723\/larangan-terkait-penjualan-iphone-7-7-plus-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Larangan Terkait Penjualan iPhone 7 & 7 Plus di Indonesia"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
PUGAM.com<\/strong> – Hingga saat ini, iPhone 6s, 6s Plus, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus belum secara resmi dijual di Indonesia. Namun, praktik ilegal masih kerap ditemui dimana para pedagang nakal tetap menawarkan produk tersebut kepada para konsumen melalui jalur tidak resmi atau biasa disebut dengan black market<\/em> (BM).<\/p>\n Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah mengeluarkan surat keputusan yang berisi tentang larangan penjualan serta pengikalanan produk iPhone, khususnya iPhone 7 dan 7 Plus. Salah satu situs jual beli online<\/em> yang menerima surat larangan tersebut adalah Kaskus.<\/p>\n